Indonesia type Approval Video Confrence Server ZTE/ ZXV10 M900
Author: standarisasi
Indonesia Type Approval AMW063
Indonesia Type Approval Targus Wirelles Mouse
Indonesia Type Appproval Targus
Indonesia Type approval Sato MB410i
Indonesia Type Approval Barcode denso BHT-904BB
Kepengurusan sertifikat Barcode Denso BHT-904BB
Specifications
Model | Batch model | Bluetooth model | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
Type | BHT-914BB | BHT-904B | BHT-904BB(Black) | BHT-904BB White | ||
OS | BHT-OS | |||||
CPU | 32bit RISC | |||||
Memory(1) | 16MB (User area : 8MB) | |||||
Display | Size | 128 × 96 dots | ||||
Display device | Liquid crystal dot matrix monochrome display | |||||
Size | 32.6 mm × 24.5 mm (1.6 inches) | |||||
Number of Displayable characters | ANK | 21 characters × 12 lines (standard font) 21 characters × 16 lines (small font) |
||||
Kanji | 8 characters × 6 lines (standard font) 10 characters × 8 lines (small font) |
|||||
Alphabet andNumeric | 16 characters × 6 lines (standard font) 20 characters × 8 lines (small font) |
|||||
Backlight | White LED | |||||
Scanner | Scanning system | Advanced Scanning (CCD) | ||||
Readable codes | EAN-13/-8 (JAN-13/-8), UPC-A/-E, UPC/EAN (With add-on), Interleaved 2 of 5, Standard 2 of 5, CODABAR (NW-7), CODE39, CODE93, CODE128, GS1-128 (EAN-128), RSS (GS1 DataBar) | |||||
Resolution | 0.125mm | |||||
Reading conformation | 3-color LED (Red/Green/Blue) | |||||
Keypad | Number of keys | 26 Keys | 28 Keys (include trigger keys) | |||
Communications | Optical I/F | Communication protocol | Infra-red (IrDA-SIR Ver.1.2〔Low Power〕compliant) | |||
Transmission speed | 460.8kbps MAX. | |||||
Transmissiondistance | Approx. 0.15 m | |||||
Bluetooth | – | Bluetooth Ver.2.1+EDR class 2 compliant | ||||
Cable I/F | USB Ver.2.0 (High Speed 480Mbps) | |||||
Power supply | Main power | Alkaline AA battery × 2 or AA eneloop® battery × 2 | ||||
Operation hours(2) | Approx. 200 hours(3) | |||||
Auxiliary functions | Speaker, resume function, remote wakeup function | |||||
Environment Requirements | Operating temperature | -5°C to 50°C | ||||
Dust & splash resistance | IP54 | |||||
Drop resistance(4) | 1.2 m × 60 times (10 times on each six sides) on a concrete floor | |||||
Mass (including alkaline AA batteries) | Approx. 145 g | Approx. 160 g |
- The user area includes font file area (approx 400KB).
- Operation hours may vary according to operating conditions.
- In the case of 2 times reading per 10 seconds, without Bluetooth communication.
- Tested data, not guaranteed.
Dimensions
Indonesia Type Approval Targus Mouse AMW50
Panduan Mengurus SNI
Panduan Mengurus SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Oleh karena itu, berikut kami sampaikan tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a. Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b. Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a. Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b. Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Label Bahasa Indonesia
PERSYARATAN PERMOHONAN LABEL BAGI PRODUSEN
1) Surat Permohonan
2) Daftar Barang
3) Contoh Label
4) Fotokopi Izin Usaha Industi (IUI)
PERSYARATAN PERMOHONAN LABEL BAGI IMPORTIR
1) Surat Permohonan
2) Daftar Barang
3) Contoh Label
4) Fotokopi Angka Pengenal Impor (API)