Indonesia Type Approval Barcode denso BHT-904BB

Kepengurusan sertifikat Barcode Denso BHT-904BB

Specifications

Model Batch model Bluetooth model
Type BHT-914BB BHT-904B BHT-904BB(Black) BHT-904BB White
OS BHT-OS
CPU 32bit RISC
Memory(1) 16MB (User area : 8MB)
Display Size 128 × 96 dots
Display device Liquid crystal dot matrix monochrome display
Size 32.6 mm × 24.5 mm (1.6 inches)
Number of Displayable characters ANK 21 characters × 12 lines (standard font)
21 characters × 16 lines (small font)
Kanji 8 characters × 6 lines (standard font)
10 characters × 8 lines (small font)
Alphabet andNumeric 16 characters × 6 lines (standard font)
20 characters × 8 lines (small font)
Backlight White LED
Scanner Scanning system Advanced Scanning (CCD)
Readable codes EAN-13/-8 (JAN-13/-8), UPC-A/-E, UPC/EAN (With add-on), Interleaved 2 of 5, Standard 2 of 5, CODABAR (NW-7), CODE39, CODE93, CODE128, GS1-128 (EAN-128), RSS (GS1 DataBar)
Resolution 0.125mm
Reading conformation 3-color LED (Red/Green/Blue)
Keypad Number of keys 26 Keys 28 Keys (include trigger keys)
Communications Optical I/F Communication protocol Infra-red (IrDA-SIR Ver.1.2〔Low Power〕compliant)
Transmission speed 460.8kbps MAX.
Transmissiondistance Approx. 0.15 m
Bluetooth Bluetooth Ver.2.1+EDR class 2 compliant
Cable I/F USB Ver.2.0 (High Speed 480Mbps)
Power supply Main power Alkaline AA battery × 2 or AA eneloop® battery × 2
Operation hours(2) Approx. 200 hours(3)
Auxiliary functions Speaker, resume function, remote wakeup function
Environment Requirements Operating temperature -5°C to 50°C
Dust & splash resistance IP54
Drop resistance(4) 1.2 m × 60 times (10 times on each six sides) on a concrete floor
Mass (including alkaline AA batteries) Approx. 145 g Approx. 160 g
  1. The user area includes font file area (approx 400KB).
  2. Operation hours may vary according to operating conditions.
  3. In the case of 2 times reading per 10 seconds, without Bluetooth communication.
  4. Tested data, not guaranteed.

Dimensions

Dimensions

Panduan Mengurus SNI

Panduan Mengurus SNI

logo sni 200x179 Panduan Mengurus SNIStandar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.

Oleh karena itu, berikut  kami sampaikan tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:

1.       Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:

a.       Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

b.      Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.

2. Verifikasi Permohonan

LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

a.       Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.

b.      Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.

4. Pengujian Sampel Produk

Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Label Bahasa Indonesia

PERSYARATAN PERMOHONAN LABEL BAGI PRODUSEN
1) Surat Permohonan
2) Daftar Barang
3) Contoh Label
4) Fotokopi Izin Usaha Industi (IUI)

PERSYARATAN PERMOHONAN LABEL BAGI IMPORTIR
1) Surat Permohonan
2) Daftar Barang
3) Contoh Label
4) Fotokopi Angka Pengenal Impor (API)