Frekuensi Cordless Phone dan FWA

PITA FREKUENSI UNTUK PERANGKAT CORDLESS PHONE

NO PITA FREKUENSI EIRP MAKSIMUM
1 2 3
1. 46.6100 MHz to 46.9700 MHz 50 milliWatt
2. 49.6100 MHz to 49.9700 MHz 50 milliWatt
3. 1880.0000 MHz to 1900.0000 MHz 100 milliWatt
4. 2400.0000 MHz to 2483.5000 MHz 100 milliWatt

Pita Frekuensi Untuk FWA

TIPE PITA FREKUENSITRANSMITTER PITA FREKUENSIRECEIVER CHANNEL SPACING
1 2 3 4
GSM 900 890 – 915 MHz 935 – 960 MHz 200 kHz
GSM 1800 1710 – 1785 MHz 1805 – 1880 MHz 200 kHz
WCDMA FDD 3G 1920 – 1980 MHz 2110 – 2170 MHz 5 MHz
CDMA 800 825 – 845 MHz 870 – 890 MHz 1.25 MHz
CDMA 1900 1903.125 – 1910 MHz 1983.125 – 1990 MHz 1.25 MHz

PITA FREKUENSI DAN BATASAN TEKNIS UNTUK APLIKASI-APLIKASI SRD

NO PITA FREKUENSI KUAT MEDAN/ERP MAKSIMUM BEBERAPA CONTOH APLIKASI SRD
1 2 3 4
1 16 – 150 kHz ≤ 100 dBµV/m pada jarak 3 meter Sistem aliran induksi (Induction loop system) untuk alat bantu dengar (hearing aid) atau alat bantu dengar suara agar lebih jernih (loop listener hear sounds)
2 6765 kHz – 6795 kHz ≤ 100 mW ERP Untuk aplikasi Industrial Scientific dan Medical (ISM)
3 13.553 MHz – 13.567 MHz ≤ 100 mW ERP atau≤ 94 dBµV/m pada jarak 3 meter ISM, alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
4 146.35 – 146.50 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
5 240.15 – 240.30 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
6 300.00 – 300.33 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
7 312.00 – 315.00 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
8 444.40 – 444.80 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
9 0.51 – 1.60 MHz ≤ 57 dBµV/m pada jarak 3 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
10 40.6600 MHz – 40.7000 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
11 88.00 – 108.00 MHz ≤ 60 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
12 180.00 – 200.00 MHz ≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
13 487 – 507 MHz ≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
14 26.96 – 27.28 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 m atau≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
15 29.7 – 30 MHz ≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
16 170.275 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
17 170.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
18 173.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
19 173.675 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
20 40.500 – 41.000 MHz ≤ 0.01 mW ERP Medical and biological telemetry
21 72.080 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
22 72.200 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
23 72.400 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
24 72.600 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
25 158.275/162.875 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
26 158.325/162.925 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
27 923 – 925 MHz ≤ 500 mW Radio telemetry, telecommand, RFID system
28 5150 – 5250 MHz EIRP ≤ 200 mWPenggunaan harus indoor dan terlokalisasi Wireless LAN
29 5250 – 5350 MHz EIRP ≤ 200 mWPenggunaan harus indoor dan terlokalisasi

Pengoperasiannya harus menerapkan teknik mekanisme Dinamic Frequency Selection (DFS) dan Transmit Power Control (TPC), atau apabila tidak menggunakan TPC maka maksimum rata-rata EIRP harus dikurangi sebesar 3 dB.

Wireless LAN
30 10.50 – 10.55 GHz ≤ 117 dBµV/ m pada jarak 10 m Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
31 2.4000 – 2.4835 GHz ≤ 100 mW ERP Bluetooth
32 24.00 – 24.25 GHz ≤ 100 mW ERP Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
33 76-77 GHz ≤ 37 dBm EIRP saat kendaraan bergerak dan ≤ 23.5 dBm EIRP saat kendaraan berhenti Sistem radar jarak pendek (Short range radar system) such as automatic cruise control and collision warning systems for vehicle

Regulasi Standarisasi

Standardisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran penting dalam usaha optimasi
pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi termasuk juga perangkat
pembinaan dan pengawasan sangat berperan dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional,
pengembangan industri nasional, serta perlindungan terhadap pemakai (operator maupun masyarakat)

Tujuan akhir kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu. Dengan demikian standardisasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada umum.

Standardisasi juga digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan-tujuan strategis antara lain peningkatan ekspor, peningkatan daya saing produk dalam negeri terhadap barang-barang impor, dan peningkatan efisiensi nasional.

Sistem Standardisasi Nasional (SSN) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan standardisasi di Indonesia yang harus diacu oleh semua instansi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi.

Kegiatan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi sepenuhnya ditangani oleh instansi teknis, dalam hal ini adalah DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat  Standardisasi Pos dan Telekomunikasi melalui rujukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 tahun 1998 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dan dalam pelaksanaannya, kegiatan standardisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.

Subsistem-subsistem atau kegiatan-kegiatan yang saling terkait satu sama lain dalam Sistem Standardisasi Nasional terdiri dari perumusan standardisasi, penerapan standardisasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi dan akreditasi.

Tujuan dari kegiatan standardisasi pos dan telekomunikasi adalah  :

  • Pengamanan terhadap jaringan pos dan telekomunikasi, yang merupakan aset nasional.
  • Menjamin interoperabilitas dan interkonektivitas berbagai perangkat dalam jaringan pos dan telekomunikasi.
  • Memberi kesempatan munculnya industri manufaktur nasional.
  • Memberi perlindungan terhadap para pengguna jasa (operator dan masyarakat) pos dan telekomunikasi.
  • Mengendalikan mutu perangkat.
  • Memberi kesempatan produk nasional bersaing di pasar global.

Perumusan Direktorat Standardisasi Pos & Telekomunikasi

Perumusan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi meliputi :

  • Persyaratan Teknis.
  • Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)
  • Daya Laku Bersifat Sektoral
  • Instansi Teknis Yang Memprakarsai RSNI Membantu BSN Dalam Perumusan Rancangan Dimaksud.
  • Daya Laku Bersifat Nasional

Persyaratan Teknis :

Merupakan persyaratan-persyaratan teknis perangkat yang mengacu pada standardisasi Internasional (MIS.ITU, IEC/ISO, ETSI, dll).

Rancangan SNI :

Merupakan rancangan yang disusun bersama instansi terkait yang berkepentingan sampai tercapainya kosensus

Daftar Persyaratan Teknis Perangkat SNI/KEPDIR Alat / Perangkat Postel

NO. JUDUL PERSYARATAN TEKNIS/STANDARDISASI NOMOR KODE
1 Kabel Serat Optik SLMT untuk Aplikasi di Udara 70/DIRJEN/99
2 Pesawat Telepon Umum Kartu Smart 57/DIRJEN/99
3 Digital Loop Carrier 58/DIRJEN/99
4 Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT) 59/DIRJEN/99
5 Perangkat Jarlokar CDMA (1895) 60/DIRJEN/99
6 Pesawat Sistem Telepon Kunci (KTS) 61/DIRJEN/99
7 PABX/ISDN 65/DIRJEN/99
8 Perangkat Sistem PABX/STLO 004/DIRJEN/99
9 Pesawat Telepon Umum Multi Koin 005/DIRJEN/99
10 Pesawat Telepon Analog 006/DIRJEN/99
11 Pesawat Reetifier 179/DIRJEN/98
12 Perangkat Pesawat Telepon Seluler NMT 450 180/DIRJEN/98
13 Perangkat Pesawat Telepon Seluler GSM 181/DIRJEN/98
14 Perangkat Pesawat Telepon Seluler AMPS 182/DIRJEN/98
15 Akses Radio 44/DIRJEN/98
16 STBS CDMA 47/DIRJEN/98
17 Wireless LAN 58/DIRJEN/98
18 PHS System 138/DIRJEN/97
19 Ketentuan Teknis Instalansi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) 22/DIRJEN/96
20 Pedoman Teknis Instalasi Kabel Rumah (IKR) 57/DIRJEN/96
21 Sentral Telepon Digital Kapasitas 5000 Subsriber 258/DIRJEN/
22 Handheld/Portable Trunking 03/DIRJEN/96
23 TTKP (Cordless Telephone) 130/DIRJEN/95
24 Facsimile SNI 04-3508-1994
25 Modem Stand Alone SNI 04-3509-1994
26 Kabel Tanah T Perisai, Berisolasi & Berselubung (PDPDLPE) SNI 04-3633-1994
27 Telephone Otomat SNI 04-2021-1991
28 Perangkat Pengganda Saluran AM SNI 04-2380/1991
29 Perangkat Pengganda Saluran FM SNI-2381-1991
30 Perangkat Pengganda Digital SNI 04-2382-1991
31 Teleprinter SNI 04-2009-1990
32 Kabel Telepon Tanah Tanpa Perisai Berisolasi PBB & BPBK Jeli SNI 04-2012-1990
33 Saluran Penanggal Atas Tanah dengan Penggantung Kawat Baja SNI 04-2066-1990
34 Kabel Tanah Tanpa Perisai Berisolasi & BPBP SNI 04-2070-1990
35 Tiang Telepon Besi Enam Meter SNI 04-2072-1990
36 Tiang Telepon Besi Tujuh Meter SNI 04-2073-1990
37 Tiang Telepon Besi Sembilan Meter SNI 04-2075-1990
38 Kabel Rumah Berisolasi dan Berselubung PVC SNI 04-2076-1990
39 Kabel Telepon Rumah Berpelindung FB dan Berselubung PVC SNI 04-2077-1990
40 Kabel Rumah BL Timah Putih, SNI 04-2081-1990
41 Kabel Rumah Tiga Urat SNI 04-2091-1990
42 Pesawat telepon Umum Coin (PTUMC) 89/POSTEL/90
43 VHF/UHF Radio dengan FM untuk Land Mobile Services 57/POSTEL/90
44 Frequeney Divisiom Multiplex Telegrap 72/POSTEL/90
45 Pesawat Teleprinter Elektronik 65/POSTEL/90
46 Pesawat Akomex (Adaptor Komputer-Telex) 66/POSTEL/90
47 Batere Alkali Nikel Kadmium Stasioner U Catu Daya CC-D 53/POSTEL/90
48 Sistem Pentanahan Perangkat Telekomunikasi 51/POSTEL/90
49 Pipa Potong dan Kelengkapannya 43/POSTEL/90
50 Kotak Pembagi Dalam (KPD) 33/POSTEL/90
51 Kabel Penanggal Bawah Tanah Berisi Petrojeli 25/POSTEL/90
52 Kabel Rumah BTLTP Berisolasi dan B.PVC 20/POSTEL/90
53 Kabel Tanah B.B dan Berselubung PBP 7/POSTEL/90
54 Pedoman Item Uji Alat/Perangkat Komunikasi Radio 007/DIRJEN/1999
55 Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio 80/DIRJEN/1999
56 Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB/HF 84/DIRJEN/1999
57 Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran 85/DIRJEN/1999
58 Persyaratan Teknis Perangkat Telepon Tanpa Kabel Umum 86/DIRJEN/1999
59 Penetapan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk                    Penyelenggaraan Jasa Telekom Satelit MSS 013/DIRJEN/1998

Penerapan

Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Tahapan kegiatan sertifikasi :
1. Pemeriksaan persyaratan
2. Pengujian
3. Evaluasi
4. Penerbitan Sertifikat

Penertiban

Kegiatan Sub-Direktorat Penertiban :

  • Memasyarakatkan standardisasi pos dan telekomunikasi
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standardisasi perangkat dan kinerja pos dan telekomunikasi
  • Memantau dan menertibkan pelaksanaan standardisasi pos dan penertiban telekomunikasi
  • Kegiatan inspeksi pasar terhadap perangkat pos dan telekomunikasi

Inspeksi pasar dilaksanakan melalui koordinasi berbagai instansi terkait seperti :

  • Kanwil Departemen Perhubungan di daerah
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Polisi Republik Indonesia
  • Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Hal-hal yang dilakukan dalam Kerjasama Teknik Standardisasi Postel antara lain sbb :

  1. Mengkaji dan merumuskan materi Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dengan Organisasi Standardisasi Nasional maupun Internasional.
  2. Mengevaluasi hasil-hasil kerjasama di bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi serta mengusulkan sebagai bahan untuk dikaji menjadi Standardisasi Nasional.
  3. Menyiapkan bahan hasil keputusan Internasional untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menyusun materi sidang dan pedoman Delegasi RI dalam rangka keikutsertaan pada pertemuan Internasional di bidang Standardisasi Postel.
  5. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan konferensi, seminar atau workshop dalam bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
  6. Mengusulkan penugasan para pegawai yang akan menghadiri pelatihan, konfirmasi dan pertemuan-pertemuan Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi di tingkat Nasional dan Internasional