March 23, 2009
March 16, 2009
PP no. 7/2009 dan Penyelundupan HP
Posted by standarisasi under Regulasi | Tags: Penyelundupan HP |Leave a Comment
Belum ada satu bulan berlakunya PP no. 7 tahun 2009 mengenai kenaikan tarif telekomunikasi yang meliputi standarisasi perangkat telekomunikasi, dan belum lama juga saya coba menuliskan mengenai implikasi yang akan terjadi pada kenaikan tarif standarisasi perangkat telekomunikasi.
Pada awal bulan maret Jajaran Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan ponsel ke wilayah Indonesia. Kali ini kapal patroli Bea Cukai (BC), mengamankan 35.900 unit telepon genggam senilai Rp50 miliar, Rabu (4/3) malam.
Batam Pos (Grup JPNN) melaporkan, puluhan ribu ponsel tersebut disita dari KM Bakti Jaya I, GT 24 di perairan Bantan Tengah, Bengkalis sekitar pukul 18.20 WIB. Kapal jenis pompong dengan ukuran panjang sekitar 20 meter ini menggunakan palka bagian depan untuk menyimpan 225 buah kardus yang berisi telepon genggam.
Terkuaknya kasus penyelundupan itu berawal dari koordinasi antara Polri dengan Bea Cukai yang menurunkan tim gabungan dan melakukan penyitaan terhadap 10 kontainer yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia dengan menggunakan fasilitas jalur hijau. Ke-10 kontainer itu masing-masing bernomor seri CR QO 3186509, CR QO 3421043, GL DO 3994182, SIKU 2912422, SIKU 2964590, SIKU 2970910, SIKU 2971222, SIKU 2974197, SIKU 30112226, SIKU 3015345. Setelah diperiksa petugas, katanya, 10 kontainer berukuran 20 feet itu diketahui berisi berbagai jenis dan merk handphone, termasuk telepon genggam mewah.
Apakah ini hal yang berpengaruh pada kenaikan tarif standarissi perangkat telekomunikasi atau ini hanya bagian dari upaya tangan-tangan jail yang ingin memanfaatkan situasi pasar telekomunikasi di indonesia, saya melihat bahwa ketika pemerintah akan membuat sebuah kebijakan bagi kepentingan masyarakat ataupun dunia usaha. Maka infrastruktur yang berpengaruh pada lingkup tersebut, harus lah di benahi terlebih dahulu.
Pada hal standarisasi, ketika pemerintah berniat menaikkan tarif standarisasi. Perlunya di tingkatkan infrastruktur yang memadai dari mulai sistematis pengujian perangkat dan kelengkapan alat uji, hingga kepengurusan dokumen.
Banyak hal lainnya yang perlu di benahi, semoga sinergisitas antara dunia usaha, pemerintah dan masyarakat dapat terjalin demi mewujudkan stabilitas ekonomi.
March 4, 2009
Tarif Standarisasi Perangkat Telekomunikasi
Posted by standarisasi under UncategorizedLeave a Comment
Tarif Standarisasi Perangkat Telekomunikasi sesuai PP no.7 tahun 2009



February 18, 2009
PP No.7 tahun 2009 dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi
Posted by standarisasi under Regulasi | Tags: standardisasi |Leave a Comment
Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah menerbitkan PP No.7 tahun 2009 untuk meningkatkan setoran PNB.
Sejauh mana kemudian peningkatan PNB yang di berlakukan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berimplikasi terhadap perizinan standarisasi yang menjadi hal utama dalam importasi perangkat telekomunikasi.
Sejauh pengamatan saya mengenai implikasi terhadap PP no. 7 tahun 2009, terhadap proses standarisasi. Pada periode 2007 dan 2008 pemerintah telah berhasil menekan masuknya produk telekomunikasi secara ilegal, dengan berbagi kebijakan dan aturan yang memudahkan distributor dalam kepengurusan izin standarisasi.
Betapa sulitnya untuk menekan masuknya produk telekomunikasi secara ilegal, karena selama ini mereka yang memasukkan produk secara ilegal telah merasa nyaman dengan tidak perlunya mengurus perizinan di indonesia yang terlalu rumit dan mengeluarkan biaya yang besar.
Tetapi selama periode 2007 dan 2008 ini, banyak bermunculan perusahaan jasa atau konsultan mencoba menarik pelaku usaha yang selama ini memasukkan produknya secara ilegal agar dapat melakukan prosedure yang telah di tetapkan Dtjen Postel.
Awalnya memang terasa sulit untuk mencoba menarik pelaku usaha yang selama ini telah nyaman memasukkan produknya dengan ilegal, dengan komitmen yang di berikan para konsultan untuk bisa membantu mempermudah kepengurusan izin standarisasi bagi para pelaku usaha yang selama ini tidak melakukannya.
Secara essential para pelaku usaha ini juga peduli terhadap negara ini, sehingga mereka bersedia untuk mencoba mengurus izin yang berlaku dengan catatan dapat di permudah.
Saya pribadi pernah diskusi dengan pelaku usaha yang biasa melakukan import produk telekomunikasi secara ilegal, saya bilang bahwa landasan dasar bangsa ini adalah pancasila yang di mana pada butir ke 4 menunjukkan adanya ruang musyawarah dan ini jauh di atas UU. Artinya undang-undang atau peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia tidak kaku karena berlandaskan musyawarah yang bisa membawa kebaikan bagi kepentingan rakyat, sehingga jangan kemudian mengambil jalan pintas untuk tidak melakukan peraturan yang ada.
Sehingga sinergisitas pelaku usaha dan ditjen postel mampu mengurangi masuknya produk ilegal, peraturan yang belum mengakomodir lapisan masyarakat dapat di atasi dengan adanya kebijakan internal departemen standarisasi Direktotar Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Apkah dengan PP no. 7 2009 ini mampu mempertahankan prestasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam mengurangi masuknyaproduk secara ilegal, atau akan semakin maraknya produk telekomunikasi ilegal di indonesia.
ada beberapa hal yang coba saya cermati pada standarisasi perangkat telekomunikasi:
1. Keluarnya PP no.7/2009 belum memiliki ruang waktu untuk bisa soialisasi secara menyeluruh dan mengakomodir industri telekomunikasi di indonesia.
2.Kenaikan tarif Standardisasi yang termasuk dalam PP no. 7 tahun 2009, belum di dukung dengan keluarnya Kepdir yang mengatur secara teknis atas kenaikan tersebut, misalnya kenaikan tersebut berlaku maju atau mundur. karena pengajuan sertifikat yang masuk sebelum tanggal 16 januari, di kenakan kenaikan atau tidak.
3.Perbaharuan tidak terjadi pada klausal, tetapi menggandakan klausal lama.
contoh : Pada Handphone yg memiliki fitur 3G, bloutooth dikenakan biaya uji 3 kategori yaitu pesawat telphone tanpa kabel, bluetooth dan 3G. Seharusanya di buatkan satu klausal dengan kategori tersebut, sehingga tidak dimasukkan dalam 3 kategori pembiayaan pengujian.
Banyak hal lainnya yang sekiranya perlu menjadi pertimbangan.
February 13, 2009
- Shaw Communications unleashes 100 Mbps broadband
- Vodafone bulks up its Australian presence
Merger with Hutchinson “3″ changes the country’s telecom landscape to 3 significant players - Veterans Affairs gets on the MPLS train
Begins GSA Networx Universal transition with AT&T and Qwest - FTTH deployments continue to accelerate
Nordic countries lead the way, IDATE reports - Verizon loses customer switching lawsuit
WASHINGTON (Reuters) - UK Broadband additions shrink with recession
British Telecom suffering the most - Huawei thrives in hard times
Shows strong finish in 08, but remains cautiously optimistic about its future
January 21, 2009
DAFTAR KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA SPPT SNI
Posted by standarisasi under SNI Product | Tags: Dokumen SNI Product |Leave a Comment
1. Surat Permohonan Sertifikasi Produk (contoh terlampir).
2. Kuisioner Permohonan Sertifikasi Produk.
3. Kelengkapan Dokumen Permohonan (foto copy) :
a. Akte Notaris/Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan (Dept. Kehakiman & HAM).
b. Surat Izin Usaha Perdagangan/ Tanda Daftar Perusahaan*).
c. Surat Izin Usaha Industri/ Izin Perluasan Industri/ Tanda Daftar Industri*).
d. Nomor Pokok Wajib Pajak.
e. Sertifikat Sistem Mutu ISO 9000 (jika ada).
f. Berita Acara Pengambilan Contoh (jika ada).
g. Sertifikat Hasil Uji (jika ada).
h. Dokumen Sistem Mutu (Panduan Mutu).
i. Sertifikat/ Tanda Merek (Departemen Kehakiman & HAM, asli diperlihatkan).
j. API Umum/ API Terdaftar/ API Produsen *).
k. Surat Perjanjian antara Importir dan Pabrikan.
l. Sertifikat/ Tanda Merek (yang didaftarkan ulang ke Departemen Kehakiman & HAM, asli diperlihatkan).
Keterangan :
*) : salah satu
j – k : untuk produk impor
Tarif Berdasarkan PP RI No. 73 tahun 2008 tentang Jenis tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan
Rincian Biaya Jasa Sertifikasi Produk LSPro PPMB
ASESMEN AWAL
(PABRIK DI LUAR NEGERI)
No. Uraian Kegiatan Biaya
(US $)
I. a. Pendaftaran 490
b. Audit Kecukupan Dokumen Sistem Mutu Perusahaan 400
II. a. Asesmen Sistem Mutu Perusahaan untuk 1 (satu) ruang lingkup komoditi 800
b. Asesmen Quality Control Perusahaan untuk 1 (satu) ruang lingkup komoditi/Auditor Quality Control 1,800
c. Pengambilan Contoh dan Pengawasan Mutu 600
III. a. Evaluasi Komite Teknis 850
b. Penerbitan Sertifikat 560
Jumlah 5,500
Catatan:
1. Biaya tersebut diatas agar disetor ke kas Negara melalui Bank BRI Cab. Jakarta Veteran
dengan rekening No: 0329.01.002111.30.4 a.n Balai Sertifikasi Mutu
(PABRIK DALAM NEGERI)
No. Uraian Kegiatan Biaya
(Rp)
I. 1. Pendaftaran 1,000,000
2. Audit Kecukupan Dokumen Sistem Mutu Perusahan 1,000,000
II. 1. Asesmen Sistem Mutu Perusahaan untuk 1 (satu) ruang lingkup komoditi 6,000,000
2. Asesmen Quality Control Perusahaan untuk 1 (satu) ruang lingkup komoditi/Auditor Quality Control 2,400,000
3. Pengambilan Contoh dan Pengawasan Mutu 1,600,000
III. 1. Evaluasi Komite Teknis 2,500,000
2. Penerbitan Sertifikat 1,500,000
Jumlah 16,000,000
Catatan:
1. Biaya tersebut diatas agar disetor ke kas Negara melalui Bank BRI Cab. Jakarta Veteran
dengan rekening No: 0329.01.002111.30.4 a.n Balai Sertifikasi Mutu
October 16, 2008
Definisi dan Manfaat Utama e-Government
Posted by standarisasi under Richardus Eko Indrajit | Tags: News |Leave a Comment
Oleh : Richardus Eko Indrajit
Berbeda dengan definisi e-Commerce maupun e-Business yang cenderung universal, e-Government sering digambarkan atau dideskripsikan secara cukup beragam oleh masing-masing individu atau komunitas.
Pertama-tama marilah dikaji terlebih dahulu bagaimana lembaga-lembaga non-pemerintah memandang ruang lingkup dan domain dari e-Government.
Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan e-Government sebagai berikut:
E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.
Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu:
E-government is the application of Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.
Sementara itu, vendor perangkat lunak terkemuka semacam SAP memiliki definisi yang cukup unik, yaitu:
E-government is a global reform movement to promote Internet use by government agencies and everyone who deals with them.
Janet Caldow, Direktur dari Institute for Electronic Government (IBM Corporation) dari hasil kajiannya bersama Kennedy School of Government, Harvard University, memberikan sebuah definisi yang menarik, yaitu:
Electronic government is nothing short of a fundamental transformation of government and governance at a scale we have not witnessed since the beginning of the industrial era.
Definisi menarik dikemukakan pula oleh Jim Flyzik (US Department of Treasury) ketika diwawancarai oleh Price WaterhouseCoopers, dimana yang bersangkutan mendefinisikan:
E-government is about bringing the government into the world of the Internet, and work on Internet time.
Definisi Beragam Pemerintahan
Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau institusi-institusi mendefinisikan e-Government, ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya.
Pemerintah Federal Amerika Serikat mendefinisikan e-Government secara ringkas, padat, dan jelas, yaitu:
E-government refers to the delivery of government information and services online through the Internet or other digital means.
Sementara, Nevada, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, mendefinisikan e-Government sebagai:
- online services that eradicate the traditional barriers that prevent citizens and businesses from using government services and replace those barriers with convenient access;
- government operations for internal constituencies that simplify the operational demands of government for both agencies and employees.
Pemerintah New Zealand melihat e-Government sebagai sebuah fenomena sebagai berikut:
E-government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes.
Italy mungkin termasuk salah satu negara yang paling lengkap dan detail dalam mendefinisikan e-government, yaitu:
The use of modern ICT in the modernization of our administration, which comprise the following classes of action:
- Computerization designed to enhance operational efficiency within individual departments and agencies;
- Computerization of services to citizens and firms, often implying integration among the services of different departments and agencies;
- Provision of ICT access to final users of government services and information.
Ketika mempelajari penerapan e-Government di Asia Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba mendefinisikannya sebagai berikut:
E-government is the use of information and communications technology (ICT) to promote more efficient and cost-effective government, facilitate more convenient government services, allow greater public access to information, and make government more accountable to citizens.
Manfaat e-Government
Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah:
- Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana
- Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan
- Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan.
Secara jelas dua negara besar yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Governmnet bagi suatu negara, antara lain:
- Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
- Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance;
- Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
- Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan; dan
- Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; serta
- Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Dengan kata lain, negara-negara maju memandang bahwa implementasi e-Government yang tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu negara secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum. Oleh karena itu, implementasinya di suatu negara selain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula dilaksanakan secara serius, dibawah suatu kepemimpinan dan kerangka pengembangan yang holistik, yang pada akhirnya akan memberikan/ mendatangkan keunggulan kompetitif secara nasional.
October 16, 2008
Tiga Tahap Inisiatif E-Government
Posted by standarisasi under Richardus Eko Indrajit | Tags: News |Leave a Comment
Oleh : Richardus Eko Indrajit
Strategi Transformasi Washtenaw County
Istilah e-Government mengacu pada cukup banyak definisi. Secara umum, istilah yang berawalan “e” biasanya memiliki nuansa penggunaan teknologi internet sebagai sarana utama yang menggantikan media konvensional. Mengingat bahwa esensi tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan publik, maka konsep e-Government akan mengandung arti pada bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan berbagai media teknologi terutama internet untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai “customer”-nya.
Ragam pelayanan publik yang diperikan pemerintah tentu saja sangat banyak modelnya. Usaha untuk mencari model pelayanan mana saja yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi internet secara efektif tidaklah mudah. Melihat besarnya ruang lingkup pelayanan publik dan lebarnya spektrum jenis pelayanan yang ada, maka baik kiranya jika inisiatif e-Government yang dikembangkan oleh suatu pemerintahan dibagi menjadi beberapa jenis tahapan pengembangan berdasarkan “kematangan” karakteristiknya.
(more…)
October 6, 2008
Steve Job Luncurkan Nano Versi Baru
Posted by standarisasi under Ipod | Tags: News |Leave a Comment
Kamis, 11 September 2008 pukul 11:19:00
–>
Apple akhirnya membuka rahasia tampang terbaru produk populer pemutar musik iPod Nano yang akan meramaikan musim belanja Natal nanti. Steve Jobs, chief eksekutif Apple langsung mendapat sambutan begitu ia memperlihatkan nano baru, yang didesain dengan kapasitas memori 8G dan 16G.
(more…)
October 6, 2008
Jumat, 12 September 2008 pukul 07:29:00
–>
JAKARTA—LG Electronics (LG),pekan lalu mengumumkan varian baru Viewty, yakni LG KC 910. Memiliki layar berdiameter 3 inchi, interface ponsel ini full touchscreen. Ponsel yang memiliki kamera 8 mega piksel ini juga mengusung desain yang ramping dan modis. Sebagaimana varian Viewty, produk terbaru memiliki tebal 13,5 milimeter. Sepintas, bila memperhatikan bagian belakang bentuknya memang mirip kamera saku. (more…)







